PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN
KERJASAMA
PERPUSTAKAAN KAMPUNG “ANUGRAH” KAMPUNG DWIMULYO
Dengan
SATUAN
PENDIDIKAN SDN 01 DWIMULYO
tentang
KUNJUNGAN DAN PEMANFAATAN
PERPUSTAKAAN KAMPUNG DWIMULYO “ANUGRAH”
TAHUN 2015
Pada hari ini Senin tanggal Dua Belas
bulan Januari tahun Dua ribu
Lima Belas,
yang bertanda tangan dibawah ini:
I.
|
INSAF SETIA,
S.Pd.
|
:
|
Kepala Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung
Dwimulyo berdasarkan Surat keputusan Kepala Kampung Nomor :
140/SK/DWM-PT/VII/2012, Berkedudukan
di Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
|
II.
|
SRI MUJIATI,
S.Pd.S.D.
|
:
|
Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Dwimulyo Kecamatan
Penawartama Kabuapten Tulang Bawang berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor
........................ tanggal .................... yang berkedudukan di Dwimulyo,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
|
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang
selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerjasama mengenai Kunjungan Pemanfaatan perpustakaan kampong Dwimulyo
Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawng, dengan
ketentuan dan syarat sebagai berikut:
PASAL 1
DASAR
Perjanjian kerjasama ini dibuat berdasarkan
referensi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
yaitu:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan:
3.
Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 1981 tanggal
23 Juli 1981 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
PASAL 2
TUJUAN
Tujuan Kerjasama adalah agar pelaksanaan Kunjungan Siswa dan Guru dalam
memanfaatkan Perpustakaan Kampung Dwimulyo “Anugrah” dapat terkordinasi dengan
baik, tertib, dan berkelanjutan di Tahun 2015.
PASAL 3
LINGKUP
KEGIATAN
(1)
Lingkup Kegiatan dalam kerjasama ini adalah kunjungan
secara berkala dari sekolah keperpustakaan sesuai dengan jadwal kunjungan yang
telah dikoordinasikan diantara kedua belah pihak;
(2)
Kegiatan yang bersifat umum maupun khusus dari
Perpustakaan akan akan disampaikan secara khusus kepada sekolah;
(3)
Langkah-langkah kegiatan secara rinci akan
dikoordinasikan lebih lanjut.
PASAL 4
KETENTUAN PEMENFAATAN BAHAN PUSTAKA
(1)
Pemustaka menaati aturan Perpustakaan Kampung
“Anugrah” Kampung Dwimulyo
(2)
Kegiatan Kunjungan Tidak akan mengganggu kegiatan
pembelajaran di sekolah.
(3)
Tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada sekolah
dalam kegiatan ini.
PASAL 5
MEKANISME
PENGGUNAAN BAHAN PUSTAKA
(1)
PARA PIHAK telah bersepakat dan
menandatangani perjanjian kerjasama ini;
(2)
PIHAK KEDUA menyerahkan data pendukung
kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
a.
Data calon Pemustaka (data Siswa dan Guru)
b.
Jadwal Pelajaran
(3)
PIHAK PERTAMA setelah mendapatkan data
pendukung dari PIHAK KEDUA melakukan identifikasi calon
pemustaka sehingga dapat mengantisipasi kunjungan yang dapat mengganggu
pembelajaran di sekolah.
PASAL 6
JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian
ini adalah 1 (satu) Tahun
terhitung dari tanggal 12 Januari 2015
dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Desemberr 2015
(1)
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.
Hak PIHAK PERTAMA:
i.
Memperoleh pengajuan jadwal kunjungan dari PIHAK KEDUA;
ii.
Melakukan konfirmasi apabila terdapat
informasi yang kurang jelas terkait pelaksanaan kunjungan dari
PIHAK KEDUA.
b.
Kewajiban PIHAK PERTAMA:
i. Melayani Kunjungan sesuai dengan aturan yang berlaku
ii. Memberikan informasi jika ada yang berbeda dengan kesepakatan
(2)
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.
Hak PIHAK KEDUA
i.
Mendapatkan pelayanan yang sesuai di setiap kunjungan;
ii.
Memperoleh Petunjuk petunjuk penggunaan bahan pustaka;
b.
Kewajiban PIHAK KEDUA
i.
Menaati aturan yang ada di Perpustakaan Kampung
“anugrah” Kampung Dwimulyo.
ii. Melaporkan segala sesuatu yang ditemui, yang diluar kewajaran
perpustakaan.
PASAL 8
MATERAI,
PAJAK, DAN BIAYA LAINNYA
Bea materai dan
biaya lainnya menjadi beban PIHAK PERTAMA sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 9
KEADAAN
KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan
Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak PARA
PIHAK yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian
Kerjasama ini sehingga PEKERJAAN yang telah ditentukan dalam Kontrak Kerjasama
ini menjadi tidak dapat dipenuhi;
(2) Hal-hal
yang termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pasal ini adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa
bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan),
pemogokan, kebakaran, dan gangguan industri lainnya, serta sesuai Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
(3) Keterangan
tentang kebenaran adanya Keadaan Kahar (Force Majeure) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pasal ini harus dibuat oleh instansi/pejabat yang berwenang;
PASAL 10
SANKSI /
DENDA
(1) PIHAK
KEDUA wajib bertanggung jawab atas tindakannya, dan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
PASAL 11
KORESPONDENSI
(1) Hubungan
Korespondensi PARA PIHAK ditujukan ke alamat sebagai berikut:
Untuk
PIHAK PERTAMA:
Perpustakaan Kampung “Anugrah” Kampung Dwimulyo
Alamat : Jalan Flamboyan Kampung Dwimulyo Kecamatan Penawartama
Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Kode pos 34595
E-mail : perpustaandwimulyo@gmail.com
Untuk
PIHAK KEDUA:
SRI MUJIATI, S.Pd.
A.n:
Kepala SDN 01 DWIMULYO
Alamat:
Jln. Edelweis Dwimulyo, Penawartama, Tulang Bawang, Lampung Kode
Pos 34596
(2) Dalam
hal terjadi perubahan alamat korespondensi, PARA PIHAK wajib saling
memberitahukan secara tertulis.
PASAL 12
LAIN-LAIN
Perjanjian kerjasama maupun pelaksanaannya tidak
boleh dipindah-pindahkan, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain
tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
PASAL 13
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani
di SDN 01 Dwimulyo pada hari, tanggal, bulan, dan
tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal dalam rangkap 2 (dua), yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana 2 (dua) diantaranya
bermaterai cukup dan masing-masing 1 (satu) rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA, sedangkan selebihnya untuk instansi yang berkepentingan dengan
Perjanjian ini.
PIHAK
KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
SRI MUJIATI, S.Pd.SD. INSAF SETIA, S.Pd.
Post a Comment